Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi menyalurkan bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial (JPS) ke sebelas kabupaten dan kota di daerah itu untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 bagi masyarakat rentan.
“Bantuan ini merupakan kontribusi Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengurangi beban Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam rangka mengurangi beban masyarakat yang ter-dampak pandemi COVID-19,” kata Gubernur Jambi Fachrori Umar di Jambi, Senin.
Pemerintah Provinsi Jambi menyalurkan JPS senilai Rp600 ribu kepada masyarakat yang menerima bantuan JPS. Bantuan tersebut berupa bahan pokok dan bahan makanan senilai Rp350 ribu dan uang tunai senilai Rp250 ribu.
Di Kota Jambi, Pemprov Jambi menyalurkan JPS kepada 3.012 masyarakat yang ter-dampak pandemi COVID-19. Dijelaskan Fachrori Umar penetapan penerima JPS tersebut mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya mempertimbangkan risiko terjadinya tumpeng tindih dan tidak tepat sasaran penerima bantuan. Di mana masyarakat yang telah menerima bantuan kesejahteraan sosial dari pemerintah tidak mendapatkan bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Selanjutnya mempertimbangkan rasio penduduk miskin, sektor usaha yang ter-dampak pandemi COVID-19 baik secara langsung dan tidak langsung, serta mempertimbangkan dampak pertumbuhan ekonomi di kabupaten dan kota.
“Kami turut mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan dan instruksi dari pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19,” kata Fachrori Umar.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Kementerian Sosial tersebut akan disalurkan dalam tiga tahap.
“Untuk bulan Juni akan di salurkan du kali karena terjadi keterlambatan penyaluran pada bulan Mei dan disalurkan di bulan Juni ini,” kata Syarif Fasha.
Fasha berharap pandemi COVID-19 cepat berlalu, sehingga kegiatan sosial dan perekonomian masyarakat dapat berjalan secara normal seperti biasanya. Dimana saat ini sudah banyak masyarakat dan sektor usaha yang ter-dampak pandemi COVID-19 di daerah itu.