Jambi (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pasca dicabutnya Maklumat Kapolri terkait larangan bekerumun atau berkumpul disaat pandemi virus corona.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat di Provinsi Jambi untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dan tetap menjaga bersama-sama jaga situasi kamtibmas tetap kondusif di darah masing-masing," kata Firmasn Shantyabudi, di Jambi Selasa.
Menurutnya, pencabutan maklumat Kapolri tidak serta merta masyarakat abai akan bahaya penyebaran COVID-19. Protokol kesehatan diminta tetap dijalankan secara disiplin. Pencabutan maklumat Kapolri itu masih tetap dengan diikuti pengawasanya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, bukan dengan dicabut maklumat Kapolri kemudian kita bertolak belakang dengan yang disampaikan dan mengabaikannya dan oleh karena itu masyarakat harus tetap diingatkan tentang konsekuensi dari kondisi yang belum normal ini.
Setelah sekian lama dibiasakan dengan penerapan protokol kesehatan, akan menjadi budaya hidup sehari-sehari. Dimaknai sebagai pentingnya selalu disiplin menjaga kesehatan.
Dengan dicabutnya maklumat dan sekian bulan ini kita dilatih oleh corona untuk merubah pola hidup dan gaya hidup, disesuaikan dengan kondisi yang ada, ujarnya.
"Kendati i maklumat Kapolri sudah dicabut untuk menjaga kesehatan yakni dengan melakukan cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker agar untuk bisa memutus matarantai penyebaran COVID-19 dan masyarakat diharapkan untuk bersama memberikan kontribusi terhadap masalah keamanan," kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Kapolda Jambi minta masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan
Selasa, 30 Juni 2020 16:40 WIB