Surabaya (ANTARA) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dipanggil Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus pencemaran nama baik atas laporan seorang pengusaha karena membela hak istri almarhum Salim Kancil.
"Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Dirreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil," ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis.
Ia menyampaikan kasus tersebut bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diduga diserobot oleh pengusaha tambang.
Thoriq juga menduga pemanggilan dirinya berkaitan dengan kasus tanah yang mengakibatkan meninggalnya Salim Kancil.
"Yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil. Tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini," ucapnya.
Selain itu, politikus PKB tersebut juga menyinggung tentang kasus penyerobotan tanah, namun dirinya belum bisa memaparkan terlalu banyak.
"Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum," katanya.
Sementara mengenai statusnya, mantan anggota DPRD Jatim tersebut mengaku dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Bupati Lumajang ikut memperjuangkan tanah Almarhum Salim Kancil.
Dalam wawancaranya di channel youtube Lumajang TV, Thoriq mengatakan jika pengusaha tambang pasir telah menyerobot tanah Salim Kancil yang bukan haknya.
Pengusaha tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik hingga akhirnya Thoriq dan keluarga almarhum Salim Kancil dipanggil untuk dimintai keterangan.