Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Iwan Fals melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang yang berinisial KS ke Polda Metro Jaya, Kamis.
Kuasa hukum Iwan, Ikhsan, mengatakan dirinya mewakili Iwan Fals dan istrinya, Rosanna, melaporkan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan salah satu kanal tv oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," ujar Ikhsan.
Ikhsan enggan membeberkan detail mengenai profil KS yang dilaporkan yang Polda Metro Jaya, namun dia mengatakan laporan tersebut masih berkaitan dengan ormas Orang Indonesia (OI).
"Laporan pidana ini kita tidak akan dibuka ke publik, siapa nama terlapor tapi memang permasalahan ini masih terkait OI," tambahnya.
Laporan Iwan telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 November 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.
Baca juga: Iwan Fals: Album "Pun Aku" penuh kehangatan dan berkesan
Baca juga: Penggemar Iwan Fals peringati Sumpah Pemuda bentangkan bendera raksasa