Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) M Wahid Sutopo mengharapkan proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Sumatera Selatan yang dijamin pihaknya, dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Sutopo mengatakan, penjaminan yang diberikan PT PII pada proyek tersebut merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi bagi investor dan perbankan.
Dengan ditandatanganinya proyek itu, maka PT PII telah memberikan penjaminan pada 22 proyek KPBU. Hal tersebut tentunya juga tidak terlepas dari kerja sama yang sangat baik dengan Kementerian PUPR selaku PJPK, dan tentunya dukungan dari Kementerian Keuangan.
Bentuk kerja sama proyek KPBU Jalintim Sumatera Selatan ini adalah DBOFMT (Design-Build-Finance-Operate-maintain-transfer) dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP).
Proyek dengan estimasi biaya investasi kegiatan sebesar Rp916,4 miliar (biaya investasi ini terdiri dari biaya konstruksi dan bunga selama konstruksi) itu memiliki masa konsesi selama 15 tahun yang terdiri dari 3 tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan.
Adapun lingkup utama proyek KPBU tersebut adalah melaksanakan preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Sumatera Selatan sepanjang 29,87 km dan 14 buah jembatan.
Ruas jalan yang dipreservasi meliputi Jalan Srijaya Raya (6,3 km), Jalan Mayjen Yusuf Singadekane (5,2 km), Jalan Letjen H. alamsyah Ratu Perwiranegara (3,15 km), Jalan Soekarno - Hatta (8,32 km), Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar (4 km) dan Jalan Sultan mahmud Badarudin II (2,9 km). Ruas Jalintim ini juga kan dilengkapi dua buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Dengan bentuk kerja sama tersebut, maka ruang lingkup yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana (BUP) dari Proyek KPBU Jalintim Sumatra Selatan adalah merancang, membangun dan membiayai pembangunan, memelihara seluruh infrastruktur selama masa kerja sama dan kemudian menyerahkan seluruh infrastruktur kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu Kementerian PUPR pada saat masa kerja sama berakhir.
Melalui skema KPBU AP ini, BUP akan melakukan pengelolaan perawatan jalan selama 15 tahun dengan dimonitor secara berkala oleh Pemerintah memastikan kualitas jalan raya senantiasa terjaga.
Kementerian PUPR merupakan salah satu PJPK yang gencar menggunakan skema KPBU pada proyek infrastruktur sektor jalan, terbukti dengan telah ditandatanganinya 11 proyek jalan tol dan satu jalan non-Tol dengan skema KPBU.
PT PII secara aktif mendukung Kementerian PUPR untuk terus mengembangkan proyek-proyek infrastruktur sektor jalan menggunakan skema KPBU khususnya untuk beberapa proyek prioritas yang saat ini dalam proses pengembangan.
Baca juga: PII telah jamin 21 proyek infrastruktur senilai Rp210 triliun
Baca juga: PII terus dorong lebih banyak anak muda jadi insinyur