Banjarmasin (ANTARA) - Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan senilai Rp1,35 miliar berkedok calo seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kasus tersebut bermula korban melapor ke Polda Kalsel pada 20 Juli 2020. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien memimpin penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap terlapor berinisial IR dan IL.
Baca juga: Seleksi taruna Polri tak dipungut biaya sepeser pun
Sugeng mengungkapkan aksi tipu-tipu memanfaatkan seleksi masuk calon Taruna Akpol itu, saat korban Putu Sudhiwirawan yang berdinas di Polres Banjarbaru bertemu tersangka IR yang menawarkan jika anak korban bisa lulus masuk polisi.
"Awalnya anak korban ini daftar Akpol 2019 dan gugur di tes akademik. Namun oleh pelaku dijanjikan bisa lulus dengan bayaran Rp1 miliar karena pelaku punya kenalan di Mabes Polri yaitu tersangka IL," ungkap Sugeng.
Kemudian uang Rp1 miliar pun diberikan oleh korban. Namun, ada tambahan uang operasional Rp200 juta juga diminta pelaku. Bahkan terakhir, pelaku minta lagi Rp150 juta. Sehingga total kerugian korban Rp1,35 miliar dari hasil tipu-tipu tersangka.
"Jadi korban dan anaknya yang mau masuk Akpol ini sempat beberapa kali berangkat ke Semarang karena kata pelaku sudah diterima tinggal masuk pendidikan. Bahkan dijanjikan pula pada pendaftaran tahun 2020 ini bisa lulus. Namun itu semua hanya modus pelaku untuk meyakinkan korban," ungkap Sugeng.
Tersangka IR diamankan di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Sementara IL di daerah Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan oleh tim gabungan Subdit 3 Jatanras dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Kalsel.
Baca juga: Propam terima tujuh keluhan soal seleksi Akpol Polda Jabar
Namun untuk tersangka IL ternyata terungkap berstatus tersangka Polda Banten dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kasusnya memasuki tahap 2 di Kejari Serang.
IL selaku Direktur PT Satria Lautan Biru terjerat kasus pinjaman modal kerja BUMD PT BGD pada Oktober 2015 senilai Rp5,9 miliar untuk proyek tambang di perairan Bayah bagian selatan Banten.
"Jadi untuk tersangka IL kini ditahan di Polda Banten dalam perkara lain. Sedangkan IR kita bawa ke Polda Kalsel ditahan di sini. Keduanya dijerat Pasal 378 sub 372 jo 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Sugeng.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka IR mengaku anggota Polri pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dinas di Mabes. Kemudian dia mengaku kepada korban yang merupakan teman semasa sekolahnya punya kenalan yaitu tersangka IL dekat dengan Karo Dalpers SSDM Brigjen Sudarsono yang punya dua slot untuk taruna Akpol. Bahkan tersangka IL pernah mengirimkan foto-fotonya bersama pejabat tinggi Polri termasuk Irwasum.
Baca juga: Kapolda Sumsel jamin penerimaan Akpol bebas suap