Semarang (ANTARA) - Hanya satu bakal calon yang mendaftar ke KPU, tidak otomatis langsung berhadapan dengan 'kotak kosong', mekanismenya dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, memutuskan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2020 setelah jumlah pendaftar hanya satu pasang calon.
Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah di Semarang, Senin, mengatakan bahwa kepastian itu atas rapat pleno usai penutupan pendaftaran pada hari Minggu (6/9) pukul 23.59 WIB.
Selama masa pendaftaran pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 hanya pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu yang mendaftar pada hari pertama.
Menurut Novi, perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 10 hingga 12 September 2020.
"Karena hanya satu pasangan yang mendaftar, KPU akan melaksanakan sosialisasi selama 3 hari sebelum kembali membuka pendaftaran," katanya.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu dipastikan maju kembali dalam Pilkada 2020.
Pasangan tersebut diusung oleh sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang serta lima partai politik nonparlemen.
Sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang tersebut, yakni PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, dan PSI.
Adapun lima partai pendukung pasangan ini, yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Gelora, dan PPP.