Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerapkan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
PMK 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu diundangkan 3 Desember 2020.
Baca juga: Pemerintah sesuaikan tarif pungutan ekspor CPO per 1 November 2020
Sementara itu Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana BPDPKS dalam keterangan tertulis menjelaskan pertimbangan penyesuaian tarif itu karena tren positif harga CPO. Selain itu keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
Dalam lampiran PMK itu Menkeu menerapkan rentang tarif pungutan ekspor salah satunya untuk produk CPO yang dikenakan berjenjang yakni mulai 5 dolar AS kemudian naik menjadi 15 dolar AS untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar 25 dolar AS.
Baca juga: Pemerintah akan kenakan pungutan ekspor CPO pada 1 Januari 2020
Rinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO mencapai 55 dolar AS per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan 670 dolar AS per ton.
Pungutan kemudian naik menjadi 60 dolar AS untuk harga CPO 670 hingga 695 dolar AS per ton, kemudian pungutannya naik menjadi 75 dolar AS ketika harga CPO mencapai 695 dolar AS sampai 720 dolar AS per ton.
Pungutan tertinggi mencapai 255 dolar AS untuk harga CPO mencapai di atas 995 dolar AS per ton.
Total ada 24 jenis layanan untuk penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.
“Peraturan menteri ini berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian petikan PMK tersebut.
Baca juga: Kajian pencabutan pungutan ekspor CPO disambut positif petani