Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap tiga terduga kepemilikan 24 kilogram ganja kering secara terpisah yang hendak mengedarkan barang terlarang itu di dataran tinggi Gayo tersebut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Takengon, ibu kota Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, mengatakan ketiga pelaku diringkus awal Januari 2021.
"Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MA serta MI dan IW. MA dengan barang bukti 23 kilogram ganja serta MI dengan barang bukti 125 gram dan IW hanya 1,5 kilogram ganja," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Kapolres Aceh Tengah menyebutkan pelaku MA ditangkap di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada 4 Januari 2021. MA menyimpan ganja kering tersebut dalam dua karung besar.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Mahmun Hari Sandy, MA mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Orang menjual ganja kepada MA dari Nagan Raya dan sekarang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. MA mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp270 ribu per kilogram," kata AKBP Mahmun Hari Sandy.
Selain MA, polisi juga menangkap MI. MI ditangkap di di Kampung Blang Mancung, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Dari tangan MI, selain 125 gram ganja, juga diamankan 0,2 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Personel juga menangkap IW karena kepemilikan 1,5 kilogram ganja. Barang terlarang tersebut disimpan IW dalam balutan kertas koran bekas untuk mengelabui petugas." kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.