Jambi (ANTARA) - Pada sidang perdana sengketa pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi, pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra meminta dilakukan pemungutan suara ulang pada 15 kecamatan di lima kabupaten di Provinsi Jambi, Selasa.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum paslon 01 pada sidang perkara nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021 gubernur di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1) siang. Dalam penyampaian pokok-pokok permohonan kuasa hukum paslon 01 menyatakan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Gubernur Jambi.
Yakni terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan atau surat keterangan telah melakukan perekaman kartu elektronik melakukan pemilihan kepala daerah. Sementara dalam ketentuannya masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik dan atau tidak memiliki suket perekaman KTP elektronik tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah.
Dikatakan Yusril Ihza Mahendra, pelanggaran tersebut terjadi di lima kabupaten, lima belas kecamatan, 41 kelurahan dan di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Praktik pelanggaran dan kecurangan yang diduga telah terjadi tersebut berimplikasi terhadap keabsahan surat suara yang berjumlah 18.704 surat suara yang cacat hukum dan tidak sah.
Maka dari itu, kuasa hukum paslon nomor urut 01 Gubernur Jambi meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Selanjutnya meminta MK menyatakan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 19 Desember 2020 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Atau MK memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang tersebar di 15 kecamatan, diantaranya di Kecamatan Sungai Gelam, Bahar, Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya Kecamatan Danau Kerinci, Sitinjau laut. bukit kerman dan Gunung Raya Kabupaten Kerinci. Kecamatan Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kemudian di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh dan Kecamatan Sadu, Mendahara dan Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjab Timur.
Sidang perkara nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021 gubernur tersebut merupakan sidang perdana sengketa pemilihan Gubernur Jambi. Selanjutnya sidang diskor dan akan dilanjutkan pada tanggal 1 Februari 2021 dengan agenda Mahkamah Konstitusi menerima jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu.