Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan akan ada pengetatan bagi masyarakat yang ingin masuk Kota Bandarlampung menjelang Lebaran, salah satunya wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
"Pada intinya tentang kebijakan mudik pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat. Kalau Pusat melarang, tentunya kami pun akan melarang warga untuk mudik," kata Wali Kota Eva Dwiana di Bandarlampung, Minggu.
Namun begitu, lanjut dia, meskipun pemda telah melarang warganya untuk melakukan mudik dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menahan masyarakat dari provinsi lain untuk datang ke sini.
"Maka sebagai antisipasinya nanti akan kita perketat lagi penjagaan di pintu masuk kota ditambahkan mereka yang bukan warga Bandarlampung harus memiliki sertifikat vaksinasi," kata dia.
Dia pun berharap kepada semua pemerintah daerah dapat menjalankan perintah dari Pemerintah Pusat guna melarang warganya untuk tidak mudik lebaran, terutama daerah-daerah tetangga seperti Palembang, Jambi dan sekitarnya.
Menurut Wali Kota Bandarlampung itu, saat ini sebisa mungkin masyarakat menghindari kerumunan dan mobilitasnya serta menjaga kesehatan tubuh guna terhindar dari COVID-19 meskipun sudah ada vaksinasi.
"Lebih baik kita beraktivitas di rumah saja, terutama nanti saat Lebaran agar terhindar dari infeksi virus corona," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 atau lebaran.
Larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.
Masuk Bandarlampung saat mudik wajib sertifikat vaksinasi
Minggu, 28 Maret 2021 17:50 WIB