Jambi (ANTARA) - Sejak diberlakukan tilang elektronik secara resmi 23 Maret 2021 hingga saat ini, sudah tercatat ada 2.059 pelanggaran yang didominasi oleh pengemudi roda empat tidak mengenakan sabuk pengaman.
Namun, ribuan pelanggaran yang berhasil direkam tersebut tidak seluruhnya dikenakan sanksi tilang atau dikirim surat konfirmasi tilang ke rumah pelanggar.
Operator yang berada di Traffic Management Control (TMC) Satlantas Polresta Jambi terlebih dahulu melakukan validasi, terkait jenis pelanggaran dan memverifikasi pelanggaran.
"Setelah CCTV Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) kami merekam pelanggaran, maka operator akan melakukan verifikasi apakah benar itu sebuah pelanggaran atau tidak," kata Doni.
Setelah hasil verifikasi keluar, jenis mobil dan jenis pelanggaran sudah terbukti, barulah pihaknya kirimkan surat konfirmasi penilangan.
Sejauh ini dari 2.059 pelanggar, petugas baru mengirim 100 surat konfirmasi penilangan ke alamat rumah pelanggar, melalui Kantor Pos. Dari pantauan dari ruang TMC Satlantas Polresta Jambi, perempatan traffic light di Jelutung, menjadi titik yang paling banyak terjadi pelanggaran.
Selain itu, penegakan hukum tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat melakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Ditlantas Polda Jambi gelar pelatihan teknis tilang elektronik
Baca juga: Satlantas Polresta Jambi uji coba tilang elektronik