"Tujuannya agar ASN di Kota Jambi memberikan contoh yang baik dalam tertib berlalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridha, di Jambi Kamis.
Wali Kota Jambi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi, Nomor:03/HKU/EDR/2021 tentang ketentuan pelanggaran elektronik traffic law enforcement bagi kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Jambi.
Kepatuhan dalam berkendara penting diterapkan, terlebih bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Kenyataan saat ini masih ada sejumlah ASN yang tidak mau patuh saat berkendara.
Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridha tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah ASN yang terkena tilang elektronik..
"Surat edaran tersebut bertujuan untuk ASN di Kota Jambi supaya memberikan contoh yang baik dalam tertib berlalu lintas," kata Saleh Ridha.
Saat ini ada beberapa ketentuan dan sanksi yang disampaikan melalui SE tersebut, khususnya bagi pemegang kendaraan dinas. Sebab kendaraan dinas yang sudah diserahkan menjadi tanggungjawab pemegang kendaraan.
"Jika dipinjam oleh orang lain dan melanggar ketertiban lalu lintas maka itu menjadi tanggungjawab dari pemegang kendaraan ," katanya.
Dengan adanya program E-TLE dari kepolisian di Kota Jambi sebutnya, pihaknya sebagai ASN harus dapat memberi contoh tertib berlalu lintas untuk masyarakat.
Sampai saat ini ada beberapa kasus kendaraan dinas ASN yang terkena tilang elektronik atau E-TLE. Surat tilang lanfsung dikirimkan ke kantor kendaraan dinas masing-masing dimana ada sekitar 10 kendaraan dinas yang kedapatan melanggar melalui E-TLE dan ke depan diakui Saleh Ridha, pihaknya akan merekap dan mendata total pelanggaran yang dilakukan para ASN.
Termasuk dinas mana saja yang nanti sering melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan evaluasi apakah yang bersangkutan layak menggunakan kendaraan dinas lagi atau tidak. Bertahap sanksinya dan jika ini terus berulang dilakukan maka hak pemakaian kendaraan dinasnya akan kita cabut.