Bangko, Merangin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Merangin memperoleh nilai Reformasi Birokrasi (RB) indeks 68,03 dengan kategori B, pada ajang SAKIP RB Award 2020 yang digelar Kementerian PAN RB di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta.
Dikatakan Bupati Merangin H Al Haris, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuanya sebagai evaluasi pelaksanaan program reformasi birokrasi, untuk menilai sejauh mana kemajuan pelaksanaannya.
"Sasaran program ini, mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima," ujar Bupati didampingi Pj Sekda H Hendri Maidalef dan Kabag Organisasi Irsadi di ruang kerjanya, Senin (26/4).
Selain itu lanjut bupati, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
"Terimakasih kepada Pak Sekda dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas kerjasamanya dan telah bekerja dengan baik, sehingga diraihnya penghargaan ini. Semoga kedepan lebih baik lagi," terang Bupati.
Pj Sekda H Hedri Maidalef menambahkan, tujuan evaluasi SAKIP ini, untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran.
"Jadi hasil penggunaan anggaran itu dalam rangka mewujudkan pemerintah yang berorientasi kepada hasil. Evaluasi itu juga memberikan saran perbaikan yang diperlukan,"terang Pj Sekda Merangin.
Kabag Organisasi Setda Merangin Irsadi mengatakan, pelaksanaan evaluasi itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
"Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permen PAN RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB)," ujar Irsaldi.