Jambi (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, pos penyekatan tetap akan difungsikan dalam menghadapi arus balik Idul Fitri tahun 2021.
Arus balik sendiri diprediksi akan dimulai pada 18 Mei nanti, seiring dengan berakhirnya larangan mudik, 6-17 Mei, yang sebelumnya ditetapkan pemerintah, kata Kombes Pol Heru Sutopo, Sabtu.
Terkait arus balik ini, mulai 18 Mei nanti bagi warga yang akan masuk ke Provinsi Jambi setelah melakukan perjalanan mudik, wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 atau hasil swab antigen kepada petugas di pos penyekatan kendaraan.
"Tanggal 18 sampai dengan 24 Mei, atau pasca-larangan mudik, pos penyekatan tetap kita fungsikan," kata Heru.
Heru juga menyebutkan, bagi warga yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, maka akan dilakukan swab atau rapid antigen di pos penyekatan, sepanjang stok peralatannya masih tersedia.
"Kalau stok peralatan tidak ada, maka warga yang tidak dapat menunjukkan dokumen bebas Covid-19 kita minta balik kanan cari tempat swab terdekat," katanya.
Di wilayah Jambi sendiri terdapat sembilan pos penyekatan jalur darat, laut, maupun udara. Di antaranya adalah di Bandara Sultan Thaha, Pelabuhan Marina Kualatungkal, Tanjungjabung Barat, dan pelabuhan Mendahara Ilir, Tanjungjabung Timur.
Untuk jalur darat, ada enam pos penyekatan yang didirukan. Dalam mengantisipasi masuknya pemudik dari wilayah Riau, pos penyekatan disiapkan di Desa Suban, Tanjungjabung Barat (jalur lintas timur).
Untuk mengantisipasi pemudik dari Sumatera Selatan disiapkan pos penyekatan di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muarojambi (jalur lintas timur) dan Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Sarolangun (jalur lintas tengah).
Lalu, untuk pemudik dari Sumatera Barat disiapkan pos penyekatan di Jujuhan, Bungo (batas Bungo-Dharmasraya), Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kerinci (batas Kerinci-Solok Selatan) dan Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Sungaipenuh (batas Sungaipenuh-Pesisir Selatan).