Bangko, Merangin (ANTARA) - Kepemilikan lahan warga eks Transmigrasi Unit 5 Kabupaten Bungo, di wilayah Kabupaten Merangin, akan dikaji lebih lanjut kebenarannya, dan tidak menimbulkan permasalahan, kepemilikan lahan itu akan disahkan oleh Pemkab Merangin.
Hal tersebut tegaskan Wabup Merangin H Mashuri ketika menerima SK kepemilikan lahan warga Bungo yang ada di Kabupaten Merangin, sebanyak 115 KK dari Wabup Bungo H Safrudin Dwi Aprianto di Ruang Kerja Wabup Merangin, Selasa (25/5).
"Jadi permasalahan lahan warga eks trans unit 5 Kabupaten Bungo yang berada di wilayah Merangin ini sudah cukup lama. Hari ini kita kembali melakukan pertemuan dengan Wabup Bungo, menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu," ujar H Mashuri.
Wabup Merangin menyambut baik kunjungan kerja Wabup Bungo didampingi Kepala Disnakertrans Bungo Anna Lukita itu.
Kedua belah pihak sepakat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan pengkajian mendalam terlebih dahulu.
Pada pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan itu menurut Wabup Bungo, ada sebanyak 115 Kepala Keluarga (KK) warga Bungo itu, mau mensertifikatkan dan mau melegalisasi lahannya.
"Untuk mensertifikasi lahan itu, warga terkendala adanya hak Surat Keputusan Bupati Bungo maupun Bupati Merangin, sehingga permasalahan ini perlu dibahas dan dikaji lebih lanjut lagi," ujar H Safrudin Dwi Aprianto.
Wabup Merangin sebut kepemilikan lahan warga Bungo di Merangin dikaji
Selasa, 25 Mei 2021 13:12 WIB