Jakarta (ANTARA) - Secara teratur pada 5 Mei 2021 pagi, para pejabat struktural eselon 1 dan 2 KPK, lima orang pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango memasuki salah satu ruang di gedung Merah Putih KPK.
Di kotak-kotak tersebut, tersimpan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 orang pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara.
Pada 5 Mei 2021 dipilih sebagai waktu untuk membuka "kotak pandora" karena baru pada 4 Mei 2021 lah Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan "judicial review" terkait Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam "judicial review" tersebut juga memuat putusan MK mengenai status para pegawai KPK yang akhirnya tetap mengikuti isi UU No 19 tahun 2019.
Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk mengambil secara acak lembar penilaian dari dalam kotak-kota tersebut.
Lembaran tersebut memuat nama, nomor pokok pegawai (NPP) KPK serta penilaian panjang lebar yang diberikan asesor saat menguji pegawai KPK. Pahala diketahui juga menjadi peserta ujian, ia pun hanya sekilas saja memeriksa lembar penilaian tersebut.
Selanjutnya perwakilan eselon 1 dan 2 lain pun ikut mengambil secara acak hasil kerja dan memeriksa lebih jeli apa saja yang dituliskan di kertas itu.
Pada kesempatan akhir, Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho dengan cermat membaca kertas yang diambilnya dan dengan perlahan membaca apa saja penilaian yang diberikan asesor kepada para pegawai institusi penegak hukum tersebut.
Berselang beberapa jam kemudian, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memberikan pengumuman penting di ruang konferensi pers KPK.
Isinya adalah dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi syarat (TMS).
Ke-75 orang yang TMS tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN yaitu
1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah;
2. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan;
3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
Namun persoalannya, isi kertas penilaian yang menjadi keputusan akhir 75 orang pegawai disebut TMS tidak pernah dilihat oleh pegawai yang bersangkutan.
Baca juga: Firli bersyukur 1.271 pegawai KPK seluruhnya hadir pelantikan jadi ASN
Meminta hasil TWK
Maka secara bertahap dan individual, para pegawai KPK yang dinyatakan TMS meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK.
"Dua pegawai yang pertama meminta keterbukaan hasil adalah Iguh Sipurba dan saya. Kami telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan.
Permintaan itu, menurut Hotman, sesuai dengan Pasal 17 huruf h dan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 17 huruf h menyatakan "Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi termasuk adalah hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang."
Sedangkan Pasal 18 ayat 2 menyatakan "Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis."
"Memang informasi tersebut tidak boleh dibuka institusi, yaitu KPK dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) ke publik karena itu data pribadi tapi walau data pribadi kami pikir ya sudah buka sajalah dari pada publik bertanya-tanya apa isi sebenarnya, apa hasilnya? Kami berpikiran dari pada muncul narasi-narasi yang tidak perlu, ya dibuka saja," ungkap Hotman.
Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat lalu membalas permintaan informasi pada Jumat, 11 Juni 2021.
"Namun ada keanehan dalam jawaban yang diberikan. Dalam jawaban tersebut, PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara untuk pemenuhan informasi tersebut padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh Sipurba, salah satu penyelidik KPK yang dinyatakan TMS.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK masih berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
Menurut Ali, hingga 15 Juni 2021, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan Salinan Data dan Informasi terkait Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Selanjutnya badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," jelas Ali.
Artinya, sejak 31 Mei 2021, batas akhir pemberitahuan kepada pegawai yang meminta hasil TWK adalah pada 22 Juni 2021.
Ali menyebut data hasil TWK yang diterima KPK dari BKN merupakan data kolektif padahal data yang diminta para pegawai merupakan data pribadi masing-masing pemohon.
"Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.
Perwakilan pegawai Budi Agung Nugroho mengaku ada 8 poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut.
Delapan kelengkapan yang diminta adalah:
1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB (Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas), Tes Tertulis dan Tes Wawancara;
2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes) yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Metodologi penilaian
b. Kriteria penilaian
c. Rekaman/hasil wawancara
d. Analisa Assesor/pewawancara
e. Saran dari Assesor/pewawancara;
3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK;
4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK;
5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara;
6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya;
7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara;
8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/ Pewawancara;
"Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," tambah Budi.
Penyerahan data tersebut, menurut Budi, telah dilakukan di Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada 27 April 2021.
Baca juga: Kepala BKN: Informasi proses TWK pegawai KPK jadi rahasia negara
Transparansi untuk semua
Hotman mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya meminta hasil tes bukan hanya untuk kepentingan pribadi mereka.
"Rohnya pemberantasan korupsi itu adalah transparansi. Kami ingin agar nanti untuk rekrutmen ASN, pejabat, guru, dokter, perawat dan pegawai lainnya supaya jangan tertutup, transparan saja," kata Hotman.
Ia pun merasa heran karena KPK yang seharusnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi menjadi institusi yang mengedepankan transparansi, akuntabiitas dan kepastian hukum tapi malah tidak memenuhi azas-azas tersebut.
"Apa sih yang kami perjuangkan? Momen ini bagus supaya nanti rekrutmen PNS, dokter guru, perawat, transparanlah supaya orang-orang bisa lihat di mana lebih dan kurangnya, kalau dia gagal, dia menyadari kekurangannya," ungkap Hotman.
Sedangkan terkait 8 kelengkapan TWK yang diminta pegawai, Hotman menyebut sebagai informasi dasar yang harus diketahui peserta misalanya siapa nama asesornya, apa kriteria lulus dan tidak lulus, hasil dari tes sehingga tidak ada yang aneh.
Hal yang aneh, menurut Hotman, KPK sebenarnya sudah menerima seluruh hasil dan kelengkapan TWK dari BPN.
"Kenapa aneh? Pada 27 April 2021 ada seremoni besar di Kemenpan-RB yang dihadiri BKN kemudian Sekjen dan Pimpinan KPK, di situ Menpan menyerahkan semuanya. KPK juga menyebut hasilnya disimpan di lemari besi, ada barangnya di situ, kemudian kami minta dibongkar kok ini malah mau berkoordinasi dulu? Padahal sebenarnya sudah menjadi milik KPK," jelas Hotman.
Selanjutnya KPK bebas melakukan apa saja dengan hasil tersebut.
Hotman menyebut bila setelah total 17 hari kerja respon KPK masih meminta koordinasi dengan BKN maka para pegawai dapat mengajukan adjudikasi ke Komisi Informasi Pusat maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun Hotman masih menunggu niat baik KPK untuk menunjukkan transparansi ke publik.
"Yang jelas proses rekrutmen di negara ini harus transparan sehingga tidak ada titipan-titipan yang menyakitkan publik. Kami hanya menggunakan momen ini untuk menggaungkan konsep rekrutmen ASN harus setransparan mungkin, sesuai dengan aturan hukum sehingga orang punya kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dalam pemerintahan," tegas Hotman.
Apakah perburuan tersebut dapat berhasil?
Baca juga: BKN: 20 tahun terakhir tidak ada TWK seperti pegawai KPK