Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia, Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membatalkan sebanyak 17 perjalanan KA pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021, untuk mendukung pemerintah menekan penyebaran COVID-19.
"Kami dari PT KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.
Ia merinci, 17 perjalanan yang dibatalkan itu masing-masing 9 perjalanan KA jarak jauh dan 8 perjalanan KA lokal, dan untuk jarak jauh adalah KA Brawijaya relasi Malang-Gambir (PP), KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen (PP), KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng-Bandung (PP), dan KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto (PP).
Kemudian KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta (PP), KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen (PP), KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong (PP) serta KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya-Jember (PP).
Sementara untuk KA Lokal masing-masing KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono-Blitar (PP), KA Penataran relasi Surabaya Kota-Malang-Blitar (PP), KA Penataran relasi Malang-Surabaya Kota, dan KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng -Malang.
Kemudian KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi-Cepu (PP), KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo-Surabaya-Bojonegoro (PP), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono (PP) dan KA Komuter relasi Surabaya-Pasuruan (PP).
Lukman mengatakan, meski beberapa KA dibatalkan, namun masih menyisakan 15 perjalanan KA jarak jauh dan 3 KA lokal relasi Surabaya-Sidoarjo.
"Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan oleh KAI," katanya.
Ia menjelaskan, proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).
"Kami dari PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19," katanya.