Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Ia juga meminta agar ketentuan terkait dengan pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan tanpa keraguan.
"Agar pemda meningkatkan sosialisasi PPKM darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepala daerah diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri.
Pemerintah daerah diminta melakukan beberapa hal apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.
Baca juga: Kemendagri diminta tegur daerah tidak anggarkan insentif nakes
Pertama, melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.
Kedua, tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Daerah juga berpedoman pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak kalah penting, kata dia, kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD.
"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya gubernur, bupati/wali kota menugaskan sekda sebagai ketua panitia anggaran," ujar Suhajar.
Baca juga: Anggota DPR: Kemendagri gandeng BPK audit realisasi insentif nakesda