Jakarta (ANTARA) - Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia mengirimkan surat berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan.
Sekber PT Garuda Indonesia menilai, selain dampak dari pandemi COVID-19, adanya beban masa lalu terkait pengadaan pesawat dan mesin yang dilakukan oleh direksi di masa lalu dan juga adanya dampak dari tidak terkelola maksimal beberapa potensi lini bisnis di antaranya, captive market corporate account atau semua perjalanan dinas instansi pengguna APBN dan Non APBN, lini bisnis kargo, dan lini bisnis charter.
Serikat karyawan ini mengungkapkan internal Garuda Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dari total karyawan pada 2019 sejumlah 7.900 telah berkurang 2.000 karyawan pada 2020 dan saat ini di tahun 2021 sedang dalam proses PHK yang direncanakan berkurang lebih dari 1.000 karyawan.
Selain terjadi PHK, karyawan yang masih aktif bekerja dilakukan pemotongan dan penundaan pembayaran gajinya, dimana semua ini adalah bentuk dari pengorbanan sebagai karyawan Garuda Indonesia.
"Mengingat status PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, adalah flag carrier yang kepemilikan sahamnya 60,54 persen milik negara, maka kami memohon dukungan dari Bapak Presiden Joko Widodo kiranya dapat membantu menyelamatkan kelangsungan flag carrier Garuda Indonesia," katanya.
Sekber ini terdiri atas Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Gabungan ketiga instansi serikat pekerja itu menyebut ada lima dukungan Jokowi yang diharapkan yakni; pertama mendukung opsi 1 Kementerian BUMN menyelamatkan kelangsungan perusahaan berkode GIAA tersebut. Opsi penyelamatan ini dapat menghindarkan perseroan dari potensi dipailitkan oleh kreditur. Adapun opsi ini telah mendapat dukungan penuh dari Komisi VI DPR-RI pada saat RDP dengan Direksi Garuda pada Kamis, 2 Juni 2021.
Kedua, memohon Bapak Presiden mendukung penolakan atas opsi 2 Kementerian BUMN yang dipilih oleh Jajaran Direksi Garuda. Adapun alasan penolakan opsi 2 karena prosesnya melalui PKPU dan berpotensi dapat dipailitkan oleh kreditur.
Ketiga, Presiden dapat membantu mencairkan sisa Dana PEN sebesar Rp7,5 triliun menjadi penyertaan modal langsung dan bukan melalui skema Mandatory Convertible Bond (MCB) atau bantuan dana operasional, mengingat kondisinya saat ini berada diambang kebangkrutan dan terancam berhenti operasi.
Keempat, meminta percepatan pembentukan holding ekosistem pariwisata sebagaimana program dari Menteri BUMN guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya bidang pariwisata.
Terakhir, membentuk tim melakukan audit terhadap semua transaksi pengadaan Pesawat dan Engine Pesawat di masa lalu dan siapapun yang terbukti harus diproses hukum.
Surat tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta, President APG Capt Muzaeni, dan Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) Achmad Haeruman.
Baca juga: Anggota Komisi VI: Perlu upaya serius selamatkan Garuda Indonesia
Baca juga: Anggota DPR: Perlu gerak cepat restrukturisasi-renegosiasi Garuda
Baca juga: Garuda Indonesia raih predikat "5-Star Covid-19 Airline Safety Rating"