Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017.
"Pada hari Sabtu (7/8), KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka mangkir dari pemanggilan penyidik KPK.
"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
"Mengenai pengumuman nama tersangka dan uraian perbuatannya akan diinformasikan segera dalam konferensi pers hari ini," kata Ali.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.
Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur,
p pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Saat ini, KPK juga masih melakukan penyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 masing-masing Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
KPK tangkap tersangka pihak swasta kasus suap "ketok palu"
Minggu, 8 Agustus 2021 17:51 WIB