Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia dapat masuk kategori negara yang sangat mudah berbisnis dalam indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EODB).
Presiden menyampaikan hal tersebut dalam Peresmian Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Presiden didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
"Dalam laporan Bank Dunia 2020, negara kita masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau 'Ease of Doing Business', itu artinya sudah masuk kategori mudah, tapi kategori itu belum cukup," ungkap Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden: Sistem OSS tidak untuk mengebiri kewenangan daerah
Hasil survei Bank Dunia terhadap 190 negara di dunia, menunjukkan Indonesia berada di peringkat 73 dengan mendapatkan skor 69,2. Adapun di ASEAN, hanya tiga negara yang masuk dalam peringkat 25 terbesar untuk kemudahan berbisnis yaitu Singapura (86,2), Malaysia (81,5) dan Thailand (80,1).
"Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi," tambah Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, OSS Berbasis Risiko tersebut merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan.
"Menggunakan layanan berbasis 'online' yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ungkap Presiden.
Artinya, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya, perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama.
"Usaha dengan risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di indonesia semakin baik," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi menyebut sudah banyak mendengar aspirasi pelaku usaha dari kecil, menengah dan besar yang seluruhnya menyampaikan aspirasi yang sama.
"Para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit, jika ini terpenuhi saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah," tegas Presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi: Saya tidak mau ada lagi yang lakukan suap
Presiden pun meyakinkan pelaku usaha, para investor dalam dan luar negeri baik usaha kecil, menengah maupun besar agar memanfaatkan layanan OSS Berbassis Risiko.
"Manfaatkan layanan yang super mudah ini sebaik-baiknya agar dan meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya," kata Presiden.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada 2 Agustus 2021.
OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
OSS tersebut menurut Bahlil dibangun sejak Maret 2021 oleh Indosat bekerja sama dengan Kementerian Investasi yang merangkum 18 peraturan menteri dan lembaga serta 47 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai turunan UU Cipta Kerja.