Jakarta (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Dumai, atas arahan Pemda setempat dan bekerja sama dengan pihak kepolisian resmi melakukan penyekatan di Gerbang Tol (GT) Dumai pukul 08.00-22.00 WIB.
Branch Manager Cabang Tol Pekanbaru-Dumai, AA. G. Indrajana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Hutama Karya secara penuh mengikuti arahan dari Pemerintah selaku regulator.
“Kami mendukung penerapan PPKM Level 4 ini agar dapat memutus rantai penyebaran COVID-19. Terkait penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi dikarenakan untuk kegiatan penyekatan ini lebih banyak melibatkan pihak kepolisian, pada hari ini, Senin (9/8). Kegiatan penyekatan juga dipantau langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira,” ujar Indrajana.
Ia menambahkan dalam pos penyekatan akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.
“Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukkan negatif dari Virus COVID-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” katanya.
Dalam rangka menurunkan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di berbagai daerah, tak terkecuali di Provinsi Riau.
Sebagai tambahan informasi, penyekatan di ruas lainnya di JTTS masih tetap diberlakukan hingga kini. Lokasi pemberlakukan penyekatan di antaranya berada di GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, serta GT Binjai di Ruas Medan-Binjai.
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol, serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
Hutama Karya dan kepolisian sekat Tol Pekanbaru-Dumai
Senin, 9 Agustus 2021 23:20 WIB