Sumatera Selatan (ANTARA) - Polisi Daerah Sumatera Selatan membawa terperiksa kasus pemberian dana hibah penanggulangan COVID-19 fiktif senilai Rp2 triliun ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
“Kesehatan fisik dan kejiwaan diperiksa, sehingga mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap beliau,” kata Hisar.
Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap Heriyanti belum berjalan optimal lantaran penyidik selalu mendapatkan alasan kondisi kesehatan terperiksa sedang menurun, sehingga hal itu menjadi salah satu faktor penghambat untuk menyelesaikan kasus yang sedang ia hadapi.
“Kondisi kesehatannya selalu menjadi alasan tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Dengan begitu hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa Heriyanti tentunya menjadi alat bukti pendukung dalam kasus tersebut sebelum penyidik menentukan status hukumnya.
Adapun Heriyanti berstatus sebagai terperiksa atas dua perkara, selain dana hibah penanggulangan COVID-19 fiktif dan juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan modal usaha senilai Rp2,5 miliar oleh seorang dokter spesialis kandungan.
Heriyanti sudah menimbulkan kegaduhan sepanjang perjalanan kasus dana hibah fiktif Rp2 triliun, yang puncaknya sampai Mabes Polri menurunkan tim untul melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri.
Baca juga: Kompolnas bersama Mabes Polri awasi kasus donasi Rp2 triliun
Sempat minta cabut laporan
Sebelumnya dokter kandungan di Palembang, Siti Mirza, yang menjadi korban penipuan oleh Heriyanti, mengatakan terlapor pernah menghubungi dirinya untuk meminta laporan dan berjanji akan membayarkan utangnya senilai Rp2,5 miliar itu.
"Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB saya sempat ditelepon, ngomongnya mau bayar. Jadi saya jawab bayar dulu baru aku cabut laporannya, terserah mau bayar penuh atau tidak yang penting bayar," katanya.
Menurut dia, meskipun menilai Heriyanti sebagai orang yang baik karena sudah lama kenal namun ia sudah tak bisa mempercayainya lantaran sudah terlalu banyak janji yang disampaikannya.
"Mungkin sudah 100-200 kali ngomong janji bayar, jadi sudah tidak percaya lagi," cetusnya. Adapun Heriyanti dilaporkan secara resmi ke Polda Sumsel pada Rabu (11/8) melalui penasihat hukum Rangga Afrianto.
Rangga mengatakan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti.
Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi dibidang ekspedisi miliknya.
Siti pun dijanjikan mendapat keuntungan 10-12 persen setiap bulan diawal investasi, ia pun memberikan uang sebesar Rp400 juta.
Lantaran mendapatkan keungan dari investasi itu, Siti kembali menambahnya hingga total Rp1,8 miliar.
Setelah enam bulan berjalan, perjanjian itu mulai macet. Lalu Kemudian Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang lagi senilai Rp500 juta dengan alasan membayarkan pajak kendaraan ekspedisi.
Lalu hingga saat ini belum ada penyelesaain dari yang bersangkutan.
Baca juga: Publik diminta beri waktu Polda Sumsel usut donasi Rp2 triliun
Baca juga: Polda Sumsel menemukan uang donasi Akidi Tio kurang dari Rp2 triliun