Jambi (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi memberikan imbauan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk memberikan sanksi tegs kepada oknum perusak sumber daya ikan.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku perusak sumber daya ikan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," kata Kepala Dinas DKP Provinsi Jambi Tema Wisman di Jambi, Minggu.
Imbauan tersebut disampaikan DKP Provinsi Jambi karena banyak oknum yang melakukan perusakan terhadap sumber daya ikan. Di antaranya melakukan penangkapan ikan dengan cara tuba dan menggunakan sentrum.
Tema Wisman menjelaskan apapun jenis penangkapan ikan yang mencemari lingkungan dan merusak sumber daya ikan, dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tersebut.
Sementara itu, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi memiliki program untuk mencegah aktivitas penyetruman ikan dari tangan-tangan jahil oknum masyarakat.
"Tahun depan akan memperkuat pengawasan wilayah sungai, danau dan waduk melalui program pengawasan usaha perikanan, upaya tersebut diharapkan mampu menekan aktivitas penyetruman ikan," kata Sekretaris DPKP Kabupaten Batanghari Roni.
Aktivitas penyetruman atau perusakan sumber daya ikan tersebut tidak hanya membuat induk ikan mati, namun anak-anak ikan baik yang dilepasliarkan maupun yang hidup liar ikut mati.
Laporan dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) di Kabupaten Batanghari, terdapat oknum yang melakukan aktivitas penyetruman. Berdasarkan laporan tersebut DPKP Batanghari akan menindaklanjuti, dan jika terbukti melanggar maka akan diproses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
DPKP Kabupaten Batanghari pada tahun 2022 menganggarkan dana untuk program sosialisasi sebesar Rp400 juta. Termasuk uang penghargaan untuk masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perusakan sumber daya ikan.
"Salah satunya sosialisasi dampak terhadap peracunan dan penyetruman ikan," kata Roni.