Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan seorang kepala desa (kades) di daerah ini diberhentikan dari jabatannya lantaran tersangkut masalah hukum, karena memiliki senjata api rakitan.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan jabatan dua kades di daerah ini terjadi kekosongan, karena ada satu orang yang meninggal dunia dan satu orang lagi diberhentikan dari jabatannya lantaran tersangkut masalah hukum atas kepemilikan senjata api.
"Untuk jabatan Kades Karang Pinang saat ini dipegang oleh Pjs Camat Sindang Beliti Ulu, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun," kata dia.
Ia menjelaskan, tidak lama setelah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada 14 November 2020 lalu, jabatan Kades Karang Pinang ini langsung dipegang oleh camat setempat sebagai pjs, sehingga tidak mengganggu pencairan dana desa maupun pelayanan masyarakat.
Jabatan Kades Karang Pinang itu, kata dia, rencananya akan dilakukan pengganti antarwaktu atau PAW karena baru terpilih pada Pilkades Serentak 2020 lalu.
Sedangkan untuk jabatan Kades Lubuk Kembang yang meninggal pada pertengahan 2021 lalu, akan tetap dipegang Pjs Camat Curup Utara hingga habis masa jabatannya pada Agustus 2022 mendatang.
Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Rejang Lebong pada 2022 mendatang, kata dia, akan dilaksanakan di 61 desa dan jauh-jauh hari sudah mereka sosialisasikan kepada masing-masing desa, sehingga kandidat yang akan maju bisa menyiapkan diri.
"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa pada Pasal 39 menyebutkan kades memegang jabatan selama enam tahun. Kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," kata Suradi Rifai.
Seorang kades diberhentikan karena miliki senjata api rakitan
Sabtu, 25 September 2021 17:23 WIB