Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap tersangka kedua dari enam pelaku perampokan (begal) terhadap petugas ambulans COVID-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan kasus perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong yang baru pulang dari mengantar pasien COVID-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
"Tersangka yang ditangkap ini ialah EDS (33 tahun) warga Desa Kepala Curup yang ditangkap tadi malam (Jumat malam) tanggal 2 Agustus 2022. Untuk pelaku utama kasus pembegalan ini sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani persidangan," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka EDS ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Tersangka ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kaki kiri dan kanannya berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Tersangka EDS, kata dia, selama masuk DPO bersembunyi di pondok dalam kebun warga di Desa Apur dan sesekali keluar untuk menjalankan aksi kejahatan. Persembunyian tersangka ini akhirnya diketahui petugas setelah empat bulan lalu menerima informasi keberadaannya.
Sementara itu dari enam orang terduga pelaku begal ambulans ini milik PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, tambah dia, dua orang sudah berhasil diamankan yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap buronan begal ambulans di Rejang Lebong
Begal ambulans di Rejang Lebong diringkus
Sabtu, 3 September 2022 17:26 WIB