Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo menyambut baik adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan.
Dia menambahkan adanya peraturan tersebut merupakan langkah maju dalam upaya perlindungan perempuan dari pelecehan seksual. Peraturan tersebut tidak hanya mengatur upaya pencegahan tetapi juga penanganan dan juga sanksi tegas bagi pelaku.
Baca juga: Kowani sebut pelecehan seksual coreng dunia pendidikan
Selain itu mengatur agar pertemuan antara dosen dan mahasiswa dilakukan di lingkungan kampus dan jam kuliah. Giwo tidak memungkiri bahwa terkadang dosen meminta waktu di luar jam kuliah dengan alasan kesibukan.
“Terkadang ada oknum dosen yang meminta agar bertemu di luar jam kuliah. Ketemu di sini, dan kemudian dipeganglah tangan mahasiswinya,” kata dia.
Baca juga: Ketum Kongres Wanita Indonesia desak DPR segera sahkan RUU PPRT
Giwo menegaskan bahwa sebenarnya memegang tangan maupun mencolek juga merupakan bentuk pelecehan seksual. Akan tetapi banyak mahasiswi mengabaikan hal itu agar mendapatkan tanda tangan dosen pembimbingnya.
“Terus terang, kami menyambut positif dan apresiasi yang tinggi pada Mendikbudristek. Memang pelecehan seksual ini banyak dialami perempuan, dan banyak yang tidak mengungkapkan karena beralasan membuka aib sendiri. Kalau di luar negeri, tidak akan ada seperti itu karena sudah jelas aturannya,” kata Giwo yang saat ini mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dilakukan.
Baca juga: Kowani minta tidak ada diskriminasi pada pekerja perempuan
Baca juga: Kowani selenggarakan vaksinasi bagi para pekerja wisata