Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan anak yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
"Kemarin, kami mengamankan lebih kurang sepuluh orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan," kata Budi.
Budi menjelaskan pihak kepolisian menerima laporan terkait kejadian penganiayaan korban yang berusia 13 tahun tersebut pada 19 November 2021, atau satu hari setelah kejadian. Polisi juga mendapatkan rekaman video penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Aniaya anak tiri hingga tewas, seorang ayah di Jatim ditangkap
Menurut dia, usai mendapatkan laporan tersebut tim dari Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk alat bukti yang diterima. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan pada kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dipergunakan para terduga pelaku yang dicocokkan dengan video, termasuk telepon genggam milik korban yang dirampas dan telepon genggam lain yang dipergunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
"Dari persesuaian alat-alat bukti, kami mengamankan tadi malam sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya.
Baca juga: Polres Kubu Raya tetapkan suami istri tersangka penganiayaan anak
Ia menegaskan korban dan terduga pelaku saat ini masih berstatus anak-anak sehingga dalam penanganannya akan melakukan kerja sama dengan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Dalam hal ini, kami menyampaikan bahwa korban dan para pelaku statusnya masih anak-anak," katanya.
Sebelumnya, beredar rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah rekan korban. Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut masih berusia kurang lebih 13 tahun.
Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut, dianiaya oleh sejumlah rekannya. Kejadian tersebut, dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 18 November 2021.
Baca juga: Menteri PPPA sayangkan kasus ibu aniaya anak di Lebak