Jakarta (ANTARA) - Virus COVID-19 varian Omicron mewabah di sejumlah negara, dan diketahui pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Menyusul adanya varian baru, apakah vaksinasi dosis ketiga diperlukan?
"Dosis satu dan dua, (vaksinasi) lengkap harus dilakukan. Setelah itu diukur, jika tingkat imunitasnya masih ada, maka tidak perlu dosis ketiga. Tapi kalau imunitasnya sudah menurun, baru kita ke dosis tiga. Pastikan dulu dosis satu dan dua sudah terpenuhi," kata Prof. Wiku saat ditemui di Jakarta pada Selasa (30/11) malam.
Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa vaksinasi bukan satu-satunya solusi pencegahan penularan virus corona baru di Indonesia.
"Saya ingin mengingatkan masyarakat bahwa cara mencegah (penularan) secara kolektif supaya tidak tertular oleh COVID-19 itu ada tiga; yaitu protokol kesehatan yang ketat dan dispilin; 3T yang meliputi testing, tracing, dan treatment; dan juga vaksinasi," papar Wiku.
"Vaksinasi bukan satu-satunya (upaya), dan kita harus pastikan vaksinasi dilakukan dengan baik dan benar," ujarnya menambahkan.
Bicara soal vaksinasi, Wiku mengatakan pemerintah pusat selalu melihat capaian vaksinasi dari tiap daerah. Ia melanjutkan, pemerintah ingin memastikan bahwa kemampuan tiap daerah bisa dipompa untuk bisa segera selesaikan target vaksinasinya.
"Kita juga mengajak TNI dan Polri untuk memastikan target vaksinasi di daerah bisa tercapai. Termasuk juga di titik-titik terluar, karena masalahnya ada beberapa seperti logistik untuk sampai ke sana, vaksinatornya, dan masyarakatnya," kata Wiku.
"Selama kita menangani dengan baik, dengan bantuan TNI dan Polri untuk sampai ke titik-titik tersebut dan vaksinatornya dari para relawan, TNI, Polri dan anggota sipil, itu harusnya tempat-tempat tersebut bisa dicapai dengan baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Indonesia tercatat sebagai negara tren kasus turun selama 130 hari sebesar 99,03 persen dari puncak.
Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan strategi kebijakan berlapis yakni pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan kondisi kasus, menurut Wiku, pada Senin (29/11).
Tak hanya itu, pemerintah telah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) sejumlah negara.
Pemberian visa ditangguhkan sementara kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Baca juga: Sinovac meneliti dampak Omicron terhadap vaksin inaktif COVID-19
Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi harus dipercepat menyusul munculnya varian Omicron
Baca juga: Satgas: Sero survei antibodi penentu urgensi perluasan booster