Pontianak (ANTARA) - Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui barang titipan dari pengunjung yang diantarkan jasa pengantaran ojek online di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
"Barang diantar oleh ojek online dititipkan ke petugas pintu utama, saat dilakukan pemeriksaan barang titipan terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite, di Pontianak, Minggu.
Disampaikan Fery Monang, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/12) sekitar pukul 11. 00 WIB, belum lama ini di Lapas Sintang.
Menurut dia, saat pemeriksaan barang yang mencurigakan yaitu botol kecap ditemukan empat paket kecil berupa tisu yang terbalut oleh plastik.
Kemudian, petugas P2U melakukan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan kepala lapas, yang selanjutnya bungkusan kecil tersebut dibuka langsung oleh KPLP Lapas Sintang Bahri.
"Saat itu juga ditemukan sebanyak lima paket kecil berbentuk kristal yang diduga sabu pada botol kecap," jelas Fery Monang.
Fery Monang mengimbau kepada seluruh petugas Lapas untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima barang titipan.
"Perketat pengawasan dan pemeriksaan setiap pengunjung dan setiap barang bawaan," tegas Fery Monang.
Penyelundupan sabu ke lapas kembali digagalkan
Minggu, 26 Desember 2021 14:19 WIB