Jambi (ANTARA) - Bupati Merangin Mashuri mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kol Abundjani Bangko di Aula rumah sakit pada Kamis (30/12) adapun dewan pengawas yang dikukuhkan antara lain Sekda Merangin sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Bappeda sebagai anggota dan Mhd Khaidir sebagai anggota.
Bupati Merangin, Mashuri mengatakan, pengukuhan dan rolling jabatan pengurus RSUD Kol Abundjani Bangko ini dilakukan karena terjadi perubahan nomenklatur rumah sakit.
‘’Jadi sekarang bukan RSD lagi, tapi jadi RSUD,’’terang Bupati.
Kepada para pejabat yang telah dikukuhkan, Bupati berpesan agar RSUD Kol Abundjani Bangko, bisa benar-benar menjadi rumah sakit yang memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
‘’Tolong jadikan rumah sakit kita ini, unggul di bidang pelayanan kesehatan dibandingkan dengan rumah sakit swasta yang ada di Kabupaten Merangin. Jangan sampai masyarakat lebih percaya dengan rumah sakit swasta,’’pinta Bupati.
Rumah sakit swasta itu tegas bupati, dibiayai dari dana yang didapat dari rumah sakit itu sendiri. Sedangkan RSUD Kol Abundjani Bangko mulai dari pegawainya digaji dan operasionalnya disubsidi oleh pemerintahnya.
Sementara itu, untuk jabatan Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko masih dijabat oleh dr Sephelio.