Padang (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak di Sumatera Barat dan Jambi pada 2021 mencapai Rp9,77 triliun atau 101,32 persen dari target penerimaan sebesar Rp9,6 triliun.
"Dalam 10 tahun terakhir baru pada 2021 ini bisa melampaui target, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua wajib pajak dan pemangku kepentingan," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumbar Jambi Lindawaty di Padang, Jumat malam.
Ia menyampaikan hal itu pada dialog akhir tahun bersama jajaran Kementerian Keuangan serta penyampaian kinerja 2021.
Menurutnya hal ini bisa terwujud atas dukungan semua pihak termasuk kepala daerah.
"Yang paling penting adalah respon dari wajib pajak, gubernur dan wakil gubernur amat mendukung," kata dia.
Ia memaparkan realisasi tersebut mengalami pertumbuhan netto sebesar 18,45 persen dari capaian tahun sebelumnya.
Realisasi ini terdiri atas penerimaan pajak Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) sebesar Rp8,89 triliun dan realisasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Material sebesar Rp884,4 miliar berupa kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan penagihan.
Ia merinci untuk Sumbar realisasi penerimaan pajak 2021 mencapai Rp4,46 triliun atau 95,88 persen dari target Rp4,65 triliun.
"Angka ini tumbuh 13,52 persen dari penerimaan pajak 2020 yang hanya Rp3,93 triliun," kata dia.
Sementara realisasi penerimaan pajak 2021 untuk Jambi sebesar Rp5,32 triliun atau 106,38 persen dari target Rp4,99 triliun.
"Angka tersebut tumbuh 22,94 persen dari penerimaan pajak 2020 yang hanya Rp4,32 triliun," kata dia.
Ia menerangkan jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah PPH nonmigas sebesar Rp5,06 triliun dengan pertumbuhan 15,89 persen dibanding realisasi tahun lalu yang hanyaRp4,37 triliun.
Lindawaty menambahkan capaian penerimaan pajak di Sumbar dan Jambi didominasi tiga sektor yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, lalu industri pengolahan dan administrasi pemerintahan serta jaminan sosial wajib.