Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita aset dan memblokir rekening AS tersangka kasus sabu seberat 1,2 kilogram.
"Kita sudah melakukan analisis keuangan dan pelacakan aset-aset AS otak pengendali peredaran sabu 1,2 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan hasil pengecekan aliran dana yang dilakukan AS ditemukan transaksi miliaran rupiah dari hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan pemblokiran serta penyitaan beberapa rekening pengedar narkoba tersebut.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap terhadap aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, rumah, emas dan aset-aset lainnya milik AS di wilayah Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.
"Kita bersyukur, berkat sinergitas yang baik antara BNN, Polda, Kejati Babel dan Kejagung, penyidikan kasus peredaran narkoba sabu seberat 1,2 kilogram dapat berjalan dengan cepat dan tuntas," ujarnya.
Ia menjelaskan AS seorang warga binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dijerat tindak pidana berlapis yaitu perkara pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
"Penerapan tindak pidana pencucian uang ini, berdasarkan pengalaman saya di BNN Provinsi Maluku yang telah menerapkan penegakan hukumnya dilapis, tidak hanya tindak pidana narkoba tetapi juga pencucian uang," katanya.
Menurut dia penegakan hukum secara berlapis atau tidak hanya menggunakan undang-undang tindak pidana narkoba tetapi juga tindak pidana pencucian uang kepada bandar dan jaringan narkoba di Bangka Belitung ini.
"Kita sita harta kekayaan, rumah, perhiasan dan seluruh yang berkaitan dengan pencucian uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para bandar dan jaringan narkoba ini," ujarnya.