Jambi (ANTARA) - Kasus ditinggal kabur atau meninggalkan salah satu pihak, menempati peringkat kedua faktor alasan terjadinya perceraian suami istri di Provinsi Jambi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Selasa (22/2), menunjukkan angka perceraian pada tahun 2020  akibat ditinggal kabur terjadi sebanyak 387 kasus dari total 3.883 kasus perceraian di daerah itu.

Sementara itu faktor penyebab perceraian urutan teratas adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 3.164 kasus.

Sementara perceraian dengan alasan faktor ekonomi sebanyak 216 kasus.

Faktor lainnya penyebab perceraian suami istri yang menurut catatan BPS yang bersumber dari Kantor Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jambi itu adalah perzinaan, mabuk, madat, judi, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, badan cacat, kawin paksa dan pindah agama.


 

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026