Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta satuan tugas (satgas) pangan di daerah mengambil langkah strategis untuk mengendalikan stabilitas harga pangan.
Pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat; sehingga bila terjadi persoalan, maka akan berdampak ke berbagai aspek, baik politik, keamanan, maupun aspek lainnya.
Dia menambahkan kenaikan beberapa komoditas bahan pangan harus ditindaklanjuti agar kembali stabil. Pekerjaan tersebut perlu ditangani serius, tidak hanya oleh Pemerintah pusat tapi juga oleh pemerintah daerah (pemda), baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Selain itu, dia juga meminta satgas pangan pemda bekerja secara paralel dengan satgas pangan yang dibentuk kepolisian, mengacu pada tugas masing-masing satgas.
"Kami minta tolong satgas pangan untuk bergerak, tugas yang paling utama satgas pangan itu setiap hari, menjadi makanan sarapan pagi setiap hari adalah memantau, memonitor harga sembilan bahan pokok plus komoditas penting lainnya," jelasnya.
Baca juga: Satgas Pangan bongkar penimbunan 53.000 liter minyak goreng di Sulteng
Dia menyebutkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan satgas pangan dalam mengendalikan harga sekaligus memastikan ketersediaan pangan memadai. Dalam aspek suplai, tambahnya, pemda dapat membangun kerja sama dengan daerah lain yang mengalami surplus kesediaan pangan, sehingga ketersediaan di daerah tersebut dapat tetap terpenuhi.
Sementara di aspek distribusi, satgas dapat melakukan pengecekan dengan melibatkan dinas perdagangan, dinas pertanian, dan perangkat daerah terkait ke sejumlah distributor. Satgas dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka dapat melancarkan distribusi.
Pendekatan secara halus itu dapat dilakukan satgas dalam mengatasi berbagai persoalan. Namun, tukasnya, bila pendekatan itu tak mampu mengatasi permasalahan pangan, maka satgas dapat melakukan upaya penegakan hukum.
"Tegakkan hukum satu, dua kasih contoh; supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun," katanya.
Mendagri akan memantau kinerja pengendalian pangan dalam waktu satu hingga dua bulan. Pantauan itu juga dilakukan dengan mengevaluasi masing-masing kinerja pemda.
Sebagai bentuk apresiasi, Mendagri akan memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan.
"Tapi sebaliknya, kalau dalam waktu satu bulan (hingga) dua bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, ya mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran, dan saya akan ekspose ke media," ujarnya.
Baca juga: Polri belum temukan pelanggaran pidana di kelangkaan minyak goreng