Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II menyatakan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah sebagai bandara kedatangan luar negeri memberlakukan ketentuan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sesuai Surat Edaran (SE) tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia antara lain menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, lalu menjalani tes RT-PCR saat kedatangan, dan menunggu hasil pemeriksaan tes tersebut di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.
Baca juga: Satgas COVID-19 terbitkan SE terbaru yang mengatur soal PPLN
Jika hasil RT-PCR yang dilakukan saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Adapun bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.
"Kemudian PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalankan karantina 5x24 jam," ujarnya.
Lebih lanjut, Hufron menuturkan AP II bersama pemangku kepentingan juga berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan baik di seluruh bandara perseroan termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.
“AP II mengingatkan bahwa menjaga jarak, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan adalah disiplin yang harus dijalankan di seluruh bandara,” ujarnya.
Baca juga: Satgas: Syarat perjalanan longgar tak berarti selesai disiplin prokes