Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden menjelaskan enam aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi prioritas untuk segera diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan UU IKN.
Wandy menjabarkan enam aturan turunan prioritas UU IKN yakni pertama Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dia menyampaikan Peraturan Pemerintah ini akan memberikan kewenangan dalam perizinan investasi dan kemudahan berusaha secara umum, agar Otorita IKN menjadi lembaga yang agile dan efektif.
Baca juga: BRIN: Perlu mengkaji aspek regulasi dan kesiapan kelembagaan IKN
Baca juga: Kementerian ATR/BPN finalisasi rencana tata ruang IKN Nusantara
Baca juga: Moeldoko: Pembangunan IKN bukan lagi prioritas tapi super prioritas
Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, yang memberikan dasar bagi skema pendanaan untuk pembangunan IKN.
"Ini menjadi dasar bagi skema pendanaan pembangunan IKN. Mana-mana saja yang diperkenankan," ujar Wandy.
Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
Perpres ini, kata Wandy, memberikan dasar tentang peruntukan kawasan, terkait mana kawasan hijau, kawasan hunian dan sebagainya, serta mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di kawasan-kawasan itu.
Keempat, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar bagaimana prinsip dan strategi pembangunan di IKN akan dilakukan, termasuk tahapan-tahapannya.
Kelima, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang membatasi
spekulasi tanah dengan memberikan kewenangan pada Otorita IKN untuk melakukan pengadaan dan pembatasan pengalihan hak atas tanah.
Keenam Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar struktur serta tugas dan fungsi dari Otorita IKN.