Pengadilan tindak pidana koropsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di Kabupaten Tanjung jabung Barat (Tanjabbar) dengan empat terdakwa yang merugikan negara senilai Rp10 miliar pada tahun anggaran 2014.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, yang diketuai Yandri Roni dan anggota Yofostia dan Benard Sihombing dengan Jaksa penuntut umum Feryando dan Aidil Raya, Rabu dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang untuk keempat terdakwa David Sihombing, Adrianus Utama Suwandi, Ir. Fatmayanti (Alm) dan Yalmeswara (Alm).
Proses persidangan digelar dengan pemeriksaan tujuh orang saksi atas nama Colombanus Priardianto, Sebastianus Guhi Huler, Danny Mustari Setia Budhi, Paulus Johansyah Burhan, Muhammad Sachri Wiradinata, Darmadji, Suhartoyo.
Dalam persidangan saksi terungkap bahwa terdakwah David Sihombing sebagai PPK, Adrianus Utama Suwandi, Fatmayanti dan Yalmeswara (rekanan) telah mengetahui, menyadari adanya pengalihan seluruh pekerjaan pengawasan pembangunan sarana air bersih di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjungjabung Barat 2014.
Dari saksi Fatmayanti selaku Direktur Utama PT Multi Karya Interplan Konsultan sebagai penyedia pekerjaan pengawasan kepada saksi Yalmeswara selaku Direktur CV Siola Yasatama Consultans sebagai konsultan perencana sekaligus pelaksana sebagian pekerjaan fisik yang bukan rekanan pemenang lelang atas paket pekerjaan pengawasan tersebut.
Atas perbuatan mereka negara dirugikan senilai Rp10,02 miliar dan keempat terdakwa dikenakan dakwaan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya dalam pembayaran prestasi pekerjaan yang dibayarkan kepada PT Maswandi selaku Penyedia terdapat pembayaran melebihi pekerjaan yang terpasang, sehingga bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya Pasal 87 ayat (3) penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkon kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis,
Atas pembayaran untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang perbuatan keempat terdakwa tersebut memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain dan akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.022.989.390,49.