Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi di Indonesia untuk membantu masyarakat, khususnya para saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan dari lembaga itu.
Pembentukan sahabat saksi dan korban, kata dia, merupakan turunan dari Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas yang dicanangkan di Yogyakarta.
"Periode pertama kami berfokus di enam atau tujuh provinsi dulu, dan Yogyakarta akan jadi prioritas," ujar dia.
Baca juga: LPSK memungkinkan fasilitasi restitusi korban investasi DNA Pro
Baca juga: MPR-LPSK jadikan rumah aspirasi pusat pengaduan kekerasan seksual
Hasto mengatakan LPSK bakal menjaring banyak kelompok untuk bergabung menjadi sahabat saksi dan korban, termasuk masyarakat sipil, advokat, hingga kelompok seniman.
Menurut dia, mereka memiliki tugas membantu para saksi dan korban melakukan prosedur awal pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Bagaimana korban memerlukan dukungan perlindungan, dan kemudian akan dikomunikasikan sehingga LPSK bisa menindaklajuti," ucap Hasto.
Peran sahabat saksi dan korban yang nantinya tersebar di seluruh Tanah Air, kata dia, sangat strategis mengingat LPSK hingga kini baru memiliki dua kantor perwakilan di daerah yakni di Yogyakarta dan Medan.
"Kendala (pembentukan kantor perwakilan) yang pertama anggaran, yang kedua sumber daya manusia. Oleh karena itu langkah pembentukan sahabat saksi dan korban kami anggap sebagai langkah yang strategis untuk mengatasi persoalan itu," tutur dia.