Jambi (ANTARA) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi mengelola hutan lindung gambut Sungai Buluh di wilayah Kecamatan Mendahara Hulu.
Humas KKI Warsi Sukmareni di Jambi, Sabtu, menjelaskan, hutan lindung gambut Sungai Buluh yang luasnya sekitar 17 ribu hektare merupakan bekas hutan produksi dengan tutupan hutan rawa sekunder.
Menurut dia, area tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor No.108 tahun 1999 tanggal 7 April 1999, yang kemudian dikuatkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 421/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.
Sukmareni menjelaskan bahwa pengelolaan hutan lindung gambut yang berada di dekat permukiman dan lahan konsesi perusahaan tersebut dilakukan dengan melibatkan warga daerah sekitar kawasan hutan.
Warga Desa Pematang Rahim, Sungai Beras, dan Sinar Wajo, ia mengatakan, sudah mendapat legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan hutan lindung gambut Sungai Buluh melalui skema perhutanan sosial.
Selain itu, ia melanjutkan, Pemerintah Desa Padan Lagan sejak tahun 2000 sudah mengajukan usul untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Guna meningkatkan keterlibatan warga dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan hutan, KKI Warsi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyusun rencana aksi forum pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh dan Londerang.
Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur Sapril mengatakan, pemerintah daerah mengharapkan dukungan dari lembaga non-pemerintah seperti Warsi untuk memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan melibatkan mereka dalam upaya pengelolaan dan konservasi hutan.
"Warsi dan lembaga lain dapat membantu masyarakat untuk mengelola kawasan ini menjadi lebih baik, bermanfaat secara ekologi dan harapannya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat," kata Sapril.
Wakil Direktur KKI Warsi Adi Juned mengatakan bahwa warga di sekitar kawasan hutan gambut bisa dilibatkan dalam pemantauan dan pencegahan kebakaran lahan gambut, pengembangan usaha ekowisata gambut, dan kegiatan ekonomi berkelanjutan yang lain.