Bandung (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan saat ini warga dapat membeli minyak goreng curah dengan syarat membawa satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk 10 liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Mendag Zulkifli mengatakan kebijakan baru tersebut diambil untuk membantu masyarakat, khususnya yang pelaku UMKM agar tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah dalam menjalankan usahanya.
Baca juga: Mendag: Stok minyak goreng di Pasar Kosambi lebih, warga tak antre
"Boleh juga kalau yang beli 1 liter itu, kalau dibawa ke gang ke RT-nya, ada warung kecil, dijadikan (kemasan) 100 mili, 200 mili, ya. Ya untung-untung sedikit boleh lah," kata dia.
Mendag juga menuturkan pada Senin (27/6) pekan depan, pihaknya akan mengundang pengusaha-pengusaha, produsen minyak goreng terkait rencana kebijakan minyak curah diubah menjadi minyak kemasan sederhana.
"Nanti masyarakat, ibu-ibu kalau belanja ke supermarket, ada minyak goreng yang harganya Rp14 ribu, dengan merek Minyak Kita yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Harganya Rp14 ribu, kemasannya bagus, bisa nanti secara bertahap ditemukan di supermarket-supermarket. Dan kalau minyak curah tidak bisa karena nanti kalau pecah repot," kata dia.
Baca juga: Wamendag masih temukan penjualan minyak goreng di atas HET di Lampung
Mendag juga kembali menegaskan akan berupaya menstabilkan harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng curah dalam waktu dua minggu, dari target semula satu bulan.
"Saudara saudara, ini hari Kamis, seminggu saya. Saya janji target sebulan, tapi saya yakin dua minggu, harga minyak goreng curah Rp14 ribu stabil, aman, di mana-mana, dua minggu gitu.
Kami dari Kementerian Perdagangan, sudah ada namanya Task Force, yang menangani crisis center, itu 24 jam. Saya kira kita bisa memantau ketersediaan barang dan harga. Bisa tiap hari dilaporkan. Jadi kita bisa secara cepat tanggulangi sehingga ibu-ibu tidak lagi teriak harga minyak Rp14 ribu tidak ada," kata dia.