Palu (ANTARA) - Direktorat Narkoba Kepolisian Dearah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap HI (27), seorang pria pembawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dari Medan, Sumatera Utara, di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Selasa malam.
Ia mengatakan pelaku yang kini telah diamankan merupakan penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan dari Bandara Kualanamu, Medan, Sumut. Sebelum sampai di Palu, ia transit di Jakarta, berikutnya Makassar kemudian di Palu.
Baca juga: Polisi tangkap pembawa 35 gram "shabu-shabu" asal Kalimantan
Pelaku penyalahgunaan narkoba itu, lanjutnya, menyimpan barang haram tersebut dalam dua bungkus plastik yang disembunyikan di dalam sepatunya.
"Ini yang anehnya, kenapa dia bisa sampai lolos pemeriksaan di bandara saat membawa sabu yang disembunyikan di sepatunya, ada beberapa bandara bisa lolos," katanya.
Ia menyatakan saat ini pelaku dimintai keterangan dan diamankan di Markas Polda Sulteng dengan sejumlah barang bukti berupa dua plastik kristal putih berisi sabu seberat 1 kilogram, uang tunai Rp650.000.
"Sepasang sepatu warna hitam, satu buah ransel, satu buah tas kecil warna coklat, satu buah handphone dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama HI.
Baca juga: Polisi tangkap basah pengedar ekstasi saat transaksi
Baca juga: Polisi Jambi tangkap pengedar sabu-sabu
Penangkapan pelaku, sambungnya, berkat kerjasama semua pihak yang melaporkan adanya salah seorang penumpang pesawat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan nasional.
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lain atau tidak. Intinya kami akan tindak tegas semua pelaku kejahatan apalagi narkoba,"ujarnya.