Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,1 kilogram, Rabu (27/7)
Wadirnarkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap mengatakan barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari 6 perkara dengan jumlah tujuh tersangka mulai dari Maret sampai Juli 2022.
"Karena ada kewajiban melakukan pemusnahan, maka hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti," katanya menerangkan.
Bertempat di ruang Ruang Bag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan air detergen hingga larut.
Adapun identitas ketujuh tersangka yaitu Pmn, ADS, Nvd, MDI, EC, M. Ayt dan RAS.
" Barang bukti yang paling banyak diamankan dari tangan tersangka Pmn seberat 3,4 kilogram dan paling sedikit MDI dengan berat barang bukti 5 gram,"terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2)dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.