Jambi (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi memaparkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri Gubernur Jambi, Kamis (28/7).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, dalam paripurna tersebut menjelaskan, Bapemperda sedang menggodok lima Ranperda yang berasal dari tiap-tiap komisi.
Adapun kelima Ranperda tersebut, yakni Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial, Ranperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren serta Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
"Kelima Ranperda usulan alat kelengkapan dewan tersebut, telah dikaji dan dibahas oleh Bapemperda dengan empat dimensi evaluasi, yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional," kata Akmaluddin.
Munculnya kelima Ranperda Inisiatif tersebut, lanjutnya, telah melalui proses kajian yang memperhatikan empat dimensi evaluasi.
Pertama, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan. Kedua, disharmoni pengaturan. Ketiga, kejelasan rumusan, lalu yang keempat berkaitan dengan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, dalam proses pengusulan Ranperda tersebut, telah memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Tata Tertib DPRD.
"Maka, berdasarkan hasil kajian Bapemperda dengan komisi pengusul, disepakati lima Ranperda inisiatif," katanya menambahkan.***