Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 4,8 kilogram dari seorang oknum pelajar yang bertugas sebagai kurir.
"Remaja ini sebagai kurir, ganja itu sendiri miliknya kakak tersangka," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, di Jambi, Kamis.
Dia mengatakan setelah dilakukan pendalaman laporan adanya peredaran ganja di daerah itu, maka Tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka berinisial MFA (17) yang menjadi kurir ganja tersebut.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka kemarin ditemukan satu paket plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang hendak diantarkan kepada pemesan," katanya.
Ia mengatakan Ditresnarkoba Polda Jambi segera melakukan pengembangan dan ditemukan 50 paket plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja, dua toples berisikan 46 paket kertas narkotika, dan paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.
"Pengakuan tersangka sudah 10 kali mengantar paket ganja," katanya.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Mapolda Jambi dan setelah diinterogasi tersangka mengakui melakukan hal tersebut atas perintah kakak kandunganya RZ yang saat ini dalam pengejaran (berstatus DPO) .
"Tersangka merupakan seorang pelajar dan anak di bawah umur, dia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir narkoba," katanya.
Dari pengakuan tersangka, setiap pengantaran paket ganja dia hanya dibayar atau diupah sebesar Rp20 ribu oleh sang kakak.
Ia mengatakan bahwa Ditresnarkoba akan terus melakukan pencarian kakak kandung tersangka (RZ) dan akan dimintai pertanggungjawaban.