Jambi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menetapkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Penetapan tersebut melalui sidang paripurna yang sebelumnya digelar DPRD Provinsi Jambi dan disetujui seluruh fraksi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Jambi.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin mengatakan, dalam penyusunan Propemperda telah diselenggarakan berbagai rapat kerja dengan Fraksi-fraksi, komisi di DPRD, pihak eksekutif dan perwakilan kelompok masyarakat guna menerima usulan Ranperda yang akan dimuat pada Propemperda tahun 2023.
Usulan tersebut kata Akmaludin selanjutnya dibahas oleh Bapemperda bersama eksekutif dengan mempertimbangkan prioritas berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah.***