Jambi (ANTARA) - Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Jambi melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Jambi dan BKKBN Provinsi Jambi, 100 perusahaan di Jambi serta TPPS kabupaten/kota se-Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1813/Bappeda-3/VII/2022 tentang Dukungan Dunia Usaha dalam Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Jambi.
Agenda sosialisasi SE Gubernur tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Adapun beberapa poin dalam SE tersebut yaitu terkait dukungan penyediaan sarana prasarana posyandu seperti alat pemantauan pertumbuhan (antropometri kit) dan lain-lain, pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal bagi ibu hamil dan balita, penyediaan jamban sehat pada keluarga yang belum memiliki jamban dan peningkatan kapasitas kader posyandu.
Dukungan SE Gubernur soal stunting ini juga melanjutkan amanat dari Kepala BKKBN Pusat yaitu terkait Program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS). Dimana perwakilan 100 perusahaan dan TPPS provinsi dan kabupaten/kota sepakat untuk melakukan kerja sama dalam melakukan percepatan penurunan stunting Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Jambi, Melvin Perjuangan Hutabarat dan Perwakilan Pejabat BKKBN Provinsi Jambi, Sri Banun Saragih.***