Jambi (ANTARA) - Setelah 20 hari melakukan Operasi Pekat II Siginjai 2022 Kepolisian Daerah Jambi mengungkap 1.247 kasus pelanggaran di masa operasi Pekat II tersebut.
" Pada Operasi Pekat II Siginjai 2022 ini sasarannya adalah melakukan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan seperti perjudian, prostitusi, miras, premanisme dan senjata tajam atau geng motor, pornografi dan pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api," kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi Jumat (16/12).
Selama operasi tim satuan tugas yang bertugas mendatangi lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan yang
meresahkan, seperti di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel,
penginapan, rumah kost dan sebagainya.
" Hasil yang didapat dari kegiatan Operasi Pekat II Siginjai tahun 2022 Polda Jambi dan jajaran adalah sebanyak 1.247 kasus," katanya menyebutkan.
Dapat dirinci hasil dari Operasi Pekat II Siginjai tahun 2022 adalah sebagai berikut, miras sebanyak 675 kasus, parkir liar 246 kasus, pungli 116 kasus, asusila 123 kasus, judi 14 kasus dan premanisme 73 kasus.
" Dari hasil yang di dapat kasus yang paling banyak ditemukan adalah 675 kasus miras dan 246 kasus parkir liar," terang Kabid Humas.
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan pada operasi tersebut adalah setiap alat yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan hasil yang diperoleh pelaku dalam melakukan aksinya.
" Jika dibandingkan hasil Operasi Pekat II Siginjai tahun 2022 dengan Operasi Pekat I Polda Jambi dan jajaran mengalami peningkatan, pada pekat II ada 1.247 kasus, pekat I hanya ada 764 kasus. Maka terjadi selisih peningkatan sebesar 483 kasus," katanya menerangkan.
Lebih lanjut, untuk seluruh kasus yang ditemukan ada 20 kasus yang dilanjutkan dengan penyidikan dan 1.556 orang dilakukan pembinaan.