Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menahan oknum dosen pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa di Jambi setelah pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Wadireskrimum Polda Jambi AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
" Iya selama 20 hari ke depan," katanya, Jumat.
Saat ditanya terkait ancaman saat tersangka menelpon korban, pihak kepolisian akan memanggil ahli komunikasi.
"Laporan yang masukkan dugaan penganiayaan, tapi kalau ada laporan pengancaman kita akan ajak ahli komunikasi, kan ancamannya via telepon" katanya .
Sementara itu, Humas Unja Muhammad Farisi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jambi
"Tugas-tugas yang bersangkutan sebagai ASN dialihkan ke dosen yang lain, selain itu Unja akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap terhadap korban" katanya.
"Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN" tegasnya.
Polda Jambi tahan oknum dosen pelaku kekerasan terhadap mahasiswa
Jumat, 23 Desember 2022 21:10 WIB